Tantangan Koperasi dalam Menghadapi Era MEA

Pengertian Koperasi
Menurut Mohamad Hatta, Koperasi Adalah Usaha Bersama Untuk Memperbaiki Nasib Penghidupan Ekonomi Berdasarkan Tolong Menolong. Sedangkan berdasarkan UU NO. 25/1992 Koperasi Adalah Badan Usaha Yang Beranggotakan Orang Seorang Atau Badan Hukum Koperasi Dengan Melandaskan Kegiatannya Berdasarkan Prinsip-prinsip Koperasi, Sekaligus Sebagai Gerakan Ekonomi Rakyat Yang Berdasar Atas Azas Kekeluargaan
Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992.

Tujuan Koperasi
Koperasi tetap memiliki tujuan dimana tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan para anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri. Berikut ini adalah tujuan koperasi, bukan hanya untuk anggota melainkan juga untuk para konsumennya atau pelanggan.
1.      Bagi produsen, ada keinginan untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
2.      Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
3.      Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.


Macam-Macam koperasi
Koperasi dibedakan atas dasar tujuan dan bentuknya, ada 3 jenis koperasi yang ada di Indonesia, berikut adalah ulasannya
1. Koperasi konsumsi
Koperasi ini memiliki tujuan untuk menyediakan anggotanya dari barang konsumsi dengan harga yang rendah namun dengan kualitas yang baik. Dan laba yang diperoleh atau biasa disebut dengan istilah sisa hasil usaha dibagi ke anggota menurut perbandingan jumlah pembelian di setiap anggota. Contohnya adalah KPRI
2. Koperasi produksi
Jenis yang kedua adalah koperasi produksi yaitu koperasi yang bertujuan untuk menghasilkan barang yang akan diolah dan akan diurus bersama. Koperasi jenis produksi misalnya koperasi tahu tempe.
3. Koperasi simpan pinjam
Dan yang terakhir adalah koperasi simpan pinjam atau sering disebut dengan koperasi kredit yang bertujuan menyediakan uang untuk beberapa keperluan. Banyak koperasi kredit yang berkembang di Indonesia karena memang sistem seperti ini cocok digunakan di Indonesia dan sesuai dengan karakter orang Indonesia.

Prinsip-Prinsip Koperasi
Berikut ini adalah pinsip yang digunakan oleh semua koperasi yang ada di Indonesia.
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3.      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4.      Pemberian balas jasa terbatas pada modal.
5.      Kemandirian.

Fungsi dan Peran Koperasi di Indonesia
Menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992 pasal 4, dijelaskan bahwa koperasi memiliki beberapa fungsi dan peran, yaitu :
1.      mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat
2.      berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
3.      memperkokoh perekonomian rakyat
4.      mengembangkan perekonomian nasional
5.      mengembangkan kreatifitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar Indonesia

Asas Koperasi di Indonesia
Asas adalah prinsip atau dasar atau sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir. Asas-asas koperasi adalah suatu sistem ide yang menjadi dasar atau prinsip atau petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Pada dasarnya asas koperasi adalah asas kekeluargaan.
“Asas kekeluargaan itu adalah istilah dari Taman Siswa untuk menunjukkan bagaimana guru dan murid-murid yang tinggal padanya hidup sebagai suatu keluarga. Itu pulalah hendaknya corak koperasi Indonesia.” (Bung Hatta, 1977)
Menurut UU No. 25 tahun 1992, asas-asas koperasi adalah sebagai berikut :
1.      Koperasi merupakan badan usaha (business enterprise)
2.      Koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat
3.      Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi
4.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
5.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
6.      Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
7.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
8.      Pendidikan perkoperasian
9.      Kerjasama antar koperasi

MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN)
MEA merupakan singkatan dari Masyarakat Ekonomi ASEAN yang memiliki pola mengintegrasikan ekonomi ASEAN dengan cara membentuk sistem perdagangan bebas atau free trade antara negara-negara anggota ASEAN. Para anggota ASEAN termasuk Indonesia telah menyepakati suatu perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN tersebut. MEA adalah istilah yang hadir dalam indonesia tapi pada dasarnya MEA itu sama saja dengan AEC atau ASEAN ECONOMIC COMMUNITY.
Awal mula MEA berawal pada KTT yang dilaksanakan di Kuala Lumpur pada tanggal 1997 dimana para pemimpin ASEAN akhirnya memutuskan untuk melakukan pengubahan ASEAN dengan menjadi suatu kawasan makmur, stabil dan sangat bersaing dalam perkembangan ekonomi yang berlaku adil dan dapat mengurangi kesenjangan dan kemiskinan sosial ekonomi (ASEAN Vision 2020). Kemudian dilanjutkan pada KTT bali yang terjadi pada bulan Oktober pada tahun 2003, para pemimpin ASEAN mengeluarkan pernyataan bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN atau MEA akan menjadi sebuah tujuan dari perilaku integrasi ekonomi regional di tahun 2020, ASEA SECURITY COMMUNITY dan beberapa komunitas sosial Budaya ASEAN  merupakan dua pilar yang tidak bisa terpisahkan dari komunitas ASEA. Seluruh pihak diharapkan agar dapat bekerja sama secara kuat didalam membangun komunitas ASEAN di tahun 2020.
MEA akan mulai membentuk ASEAN menjadi pasar dan basis dari produksi tunggal yang dapat membuat ASEAN terlihat dinamis dan dapat bersaing dengan adanya mekanisme dan langkah-langkah dalam memperkuat pelaksanaan baru yang berinisiatif ekonomi; mempercepat perpaduan regional yang ada disektor-sektor prioritas; memberikan fasilitas terhadap gerakan bisnis, tenaga kerja memiliki bakat dan terampil; dapat memperkuat kelembagaan mekanisme di ASEAN. Menjadi langkah awal dalam mewujudkan MEA atau Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Adapun ciri-ciri utama MEA
– Kawasan ekonomi yang sangat kompetitif.
– Memiliki wilayah pembangunan ekonomi yang merata.
– Daerah-daerah akan terintegrasi secara penuh dalam ekonomi global
– Basis dan pasar produksi tunggal.

Tantangan Koperasi menghadapi MEA
Munculnya Masyarakat Ekonomi Asean seharusnya dapat menumbuhkan perekonomian di Indonesia secara umum, globalisasi tidak dapat di lawan karena semua orang akan selalu ingin maju. Jadi koperasi tidak bisa melawan, koperasi harus berjalan secara bersama-sama. Di Negara berkembang seperti Indonesia harusnya koperasi dapat berkembang untuk melawan ketidak pastian dan kejamnya dunia ekonomi pada saat ini. Karena koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi rakyat yang menggerakan perekonomian rakyat dalam memacu kesejahteraan sosial masyarakat.
Tantangan Koperasi dalam Menghadapi Ekonomi MEA (Mayarakat Ekonomi ASEAN):
·         Standar produk yang sesuai dengan ketentuan ASEAN atau internasional, desain & kualitas
produk yang sesuai dengan selera pasar, serta kesinambungan kegiatan produksi.
·         Belum semua UKM melihat MEA 2015 sebagai peluang, kurang memahami fasilitas
perdagangan dan prosedur kepabeanan, fasilitas pembiayaan yang belum dimanfaatkan,
kreatifitas dan inovasi guna meningkatkan daya saing, dan sebagai UKM masih bergantung pada lembaga keuangan informal.
·         Penggunaan Infrastruktur/Sarana Prasarana yang belum maksimal, informasi yang belum terpusat, dan aktivitas promosi ekspor terbatas.
·         Keraguan Bank untuk meminjamkan dana kepada UKM, market intelligence mengenai ASEAN belum optimal, mahalnya biaya penyesuaian standar dan sertifkasi internasional, mahalnya biaya pembuatan sistem iformasi virtual yang komperhensif dan terpadu, perlu perencanaan bisnis dan pemasaran bagi UKM, serta adanya hambatan non-tariff.
·         Hilangnya pasar produk ekspor kita karena kalah bersaing karena harga dan kualitas produk koperasi kalah dibanding negara lain di Asean
·         Banjir produk impor di pasaran dalam negeri yang akan mematikan usaha-usaha di dalam negeri



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Exercise 4

Analisis Studi Kasus Manajemen Pemasaran Global - Perusahaan Lenovo

Tata Cara Pendirian Koperasi