Tantangan Koperasi dalam Menghadapi Era MEA
Pengertian Koperasi
Menurut Mohamad Hatta, Koperasi Adalah Usaha Bersama Untuk Memperbaiki
Nasib Penghidupan Ekonomi Berdasarkan Tolong Menolong. Sedangkan berdasarkan UU
NO. 25/1992 Koperasi Adalah Badan Usaha Yang Beranggotakan Orang Seorang Atau
Badan Hukum Koperasi Dengan Melandaskan Kegiatannya Berdasarkan Prinsip-prinsip
Koperasi, Sekaligus Sebagai Gerakan Ekonomi Rakyat Yang Berdasar Atas Azas
Kekeluargaan
Koperasi merupakan sebuah
badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan
tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada
ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang
Nomor 25 tahun 1992.
Tujuan Koperasi
Koperasi tetap memiliki tujuan dimana tujuan
tersebut dititik beratkan pada kepentingan para anggota dan bukan menimbun kekayaan
sendiri. Berikut ini adalah tujuan koperasi, bukan hanya untuk anggota
melainkan juga untuk para konsumennya atau pelanggan.
1. Bagi produsen, ada keinginan untuk
menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
2. Bagi konsumen, ada keinginan untuk
memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
3. Sedangkan bagi usaha kecil,
ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha
bersama.
Macam-Macam koperasi
Koperasi dibedakan atas dasar tujuan dan
bentuknya, ada 3 jenis koperasi yang ada di Indonesia, berikut adalah ulasannya
1. Koperasi konsumsi
Koperasi ini memiliki tujuan untuk menyediakan anggotanya dari barang konsumsi dengan harga yang rendah namun dengan kualitas yang baik. Dan laba yang diperoleh atau biasa disebut dengan istilah sisa hasil usaha dibagi ke anggota menurut perbandingan jumlah pembelian di setiap anggota. Contohnya adalah KPRI
2. Koperasi produksi
Jenis yang kedua adalah koperasi produksi yaitu koperasi yang bertujuan untuk menghasilkan barang yang akan diolah dan akan diurus bersama. Koperasi jenis produksi misalnya koperasi tahu tempe.
3. Koperasi simpan pinjam
Dan yang terakhir adalah koperasi simpan pinjam atau sering disebut dengan koperasi kredit yang bertujuan menyediakan uang untuk beberapa keperluan. Banyak koperasi kredit yang berkembang di Indonesia karena memang sistem seperti ini cocok digunakan di Indonesia dan sesuai dengan karakter orang Indonesia.
Koperasi ini memiliki tujuan untuk menyediakan anggotanya dari barang konsumsi dengan harga yang rendah namun dengan kualitas yang baik. Dan laba yang diperoleh atau biasa disebut dengan istilah sisa hasil usaha dibagi ke anggota menurut perbandingan jumlah pembelian di setiap anggota. Contohnya adalah KPRI
2. Koperasi produksi
Jenis yang kedua adalah koperasi produksi yaitu koperasi yang bertujuan untuk menghasilkan barang yang akan diolah dan akan diurus bersama. Koperasi jenis produksi misalnya koperasi tahu tempe.
3. Koperasi simpan pinjam
Dan yang terakhir adalah koperasi simpan pinjam atau sering disebut dengan koperasi kredit yang bertujuan menyediakan uang untuk beberapa keperluan. Banyak koperasi kredit yang berkembang di Indonesia karena memang sistem seperti ini cocok digunakan di Indonesia dan sesuai dengan karakter orang Indonesia.
Prinsip-Prinsip
Koperasi
Berikut
ini adalah pinsip yang digunakan oleh semua koperasi yang ada di Indonesia.
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
4. Pemberian
balas jasa terbatas pada modal.
5. Kemandirian.
Fungsi dan Peran Koperasi di
Indonesia
Menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992 pasal 4, dijelaskan
bahwa koperasi memiliki beberapa fungsi dan peran, yaitu :
1. mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan
masyarakat
2. berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
3. memperkokoh perekonomian rakyat
4. mengembangkan perekonomian nasional
5. mengembangkan kreatifitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar
Indonesia
Asas Koperasi di Indonesia
Asas adalah prinsip atau dasar atau sesuatu yang menjadi
tumpuan berpikir. Asas-asas koperasi adalah suatu sistem ide yang menjadi dasar
atau prinsip atau petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan
lama. Pada dasarnya asas koperasi adalah asas kekeluargaan.
“Asas kekeluargaan itu adalah istilah dari Taman Siswa untuk
menunjukkan bagaimana guru dan murid-murid yang tinggal padanya hidup sebagai
suatu keluarga. Itu pulalah hendaknya corak koperasi Indonesia.” (Bung Hatta,
1977)
Menurut UU No. 25 tahun 1992, asas-asas koperasi adalah
sebagai berikut :
1. Koperasi merupakan badan usaha (business enterprise)
2. Koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat.
3. Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi.
4. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
5. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
6. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota.
7. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
8. Pendidikan perkoperasian.
9. Kerjasama antar koperasi.
MEA (Masyarakat
Ekonomi ASEAN)
MEA merupakan singkatan dari
Masyarakat Ekonomi ASEAN yang memiliki pola mengintegrasikan ekonomi ASEAN
dengan cara membentuk sistem perdagangan bebas atau free trade antara
negara-negara anggota ASEAN. Para anggota ASEAN termasuk Indonesia telah
menyepakati suatu perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN tersebut. MEA adalah
istilah yang hadir dalam indonesia tapi pada dasarnya MEA itu sama saja dengan
AEC atau ASEAN ECONOMIC COMMUNITY.
Awal mula MEA berawal pada
KTT yang dilaksanakan di Kuala Lumpur pada tanggal 1997 dimana para pemimpin
ASEAN akhirnya memutuskan untuk melakukan pengubahan ASEAN dengan menjadi suatu
kawasan makmur, stabil dan sangat bersaing dalam perkembangan ekonomi yang
berlaku adil dan dapat mengurangi kesenjangan dan kemiskinan sosial ekonomi
(ASEAN Vision 2020). Kemudian dilanjutkan pada KTT bali yang terjadi pada bulan
Oktober pada tahun 2003, para pemimpin ASEAN mengeluarkan pernyataan bahwa
Masyarakat Ekonomi ASEAN atau MEA akan menjadi sebuah tujuan dari perilaku
integrasi ekonomi regional di tahun 2020, ASEA SECURITY COMMUNITY dan beberapa
komunitas sosial Budaya ASEAN merupakan
dua pilar yang tidak bisa terpisahkan dari komunitas ASEA. Seluruh pihak
diharapkan agar dapat bekerja sama secara kuat didalam membangun komunitas
ASEAN di tahun 2020.
MEA akan mulai membentuk ASEAN menjadi
pasar dan basis dari produksi tunggal yang dapat membuat ASEAN terlihat dinamis
dan dapat bersaing dengan adanya mekanisme dan langkah-langkah dalam memperkuat
pelaksanaan baru yang berinisiatif ekonomi; mempercepat perpaduan regional yang
ada disektor-sektor prioritas; memberikan fasilitas terhadap gerakan bisnis,
tenaga kerja memiliki bakat dan terampil; dapat memperkuat kelembagaan
mekanisme di ASEAN. Menjadi langkah awal dalam mewujudkan MEA atau Masyarakat
Ekonomi ASEAN.
Adapun ciri-ciri utama MEA
– Kawasan ekonomi yang sangat
kompetitif.
– Memiliki wilayah pembangunan ekonomi
yang merata.
– Daerah-daerah akan terintegrasi secara
penuh dalam ekonomi global
– Basis dan pasar produksi tunggal.
Tantangan Koperasi
menghadapi MEA
Munculnya
Masyarakat Ekonomi Asean seharusnya dapat menumbuhkan perekonomian di Indonesia
secara umum, globalisasi tidak dapat di lawan karena semua orang akan selalu
ingin maju. Jadi koperasi tidak bisa melawan, koperasi harus berjalan secara
bersama-sama. Di Negara berkembang seperti Indonesia harusnya koperasi dapat
berkembang untuk melawan ketidak pastian dan kejamnya dunia ekonomi pada saat
ini. Karena koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi rakyat yang
menggerakan perekonomian rakyat dalam memacu kesejahteraan sosial masyarakat.
Tantangan Koperasi dalam
Menghadapi Ekonomi MEA (Mayarakat Ekonomi ASEAN):
·
Standar produk yang sesuai
dengan ketentuan ASEAN atau internasional, desain & kualitas
produk yang sesuai dengan selera pasar, serta kesinambungan kegiatan produksi.
produk yang sesuai dengan selera pasar, serta kesinambungan kegiatan produksi.
·
Belum semua UKM melihat MEA
2015 sebagai peluang, kurang memahami fasilitas
perdagangan dan prosedur kepabeanan, fasilitas pembiayaan yang belum dimanfaatkan,
kreatifitas dan inovasi guna meningkatkan daya saing, dan sebagai UKM masih bergantung pada lembaga keuangan informal.
perdagangan dan prosedur kepabeanan, fasilitas pembiayaan yang belum dimanfaatkan,
kreatifitas dan inovasi guna meningkatkan daya saing, dan sebagai UKM masih bergantung pada lembaga keuangan informal.
·
Penggunaan Infrastruktur/Sarana
Prasarana yang belum maksimal, informasi yang belum terpusat, dan aktivitas
promosi ekspor terbatas.
·
Keraguan Bank untuk
meminjamkan dana kepada UKM, market intelligence mengenai ASEAN belum optimal,
mahalnya biaya penyesuaian standar dan sertifkasi internasional, mahalnya biaya
pembuatan sistem iformasi virtual yang komperhensif dan terpadu, perlu
perencanaan bisnis dan pemasaran bagi UKM, serta adanya hambatan non-tariff.
·
Hilangnya pasar produk
ekspor kita karena kalah bersaing karena harga dan kualitas produk koperasi kalah
dibanding negara lain di Asean
·
Banjir produk impor di
pasaran dalam negeri yang akan mematikan usaha-usaha di dalam negeri
Komentar
Posting Komentar