Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2017

Tata Cara Pendirian Koperasi

Gambar
Koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong. Untuk mendirikan suatu koperasi, pendiri ataupun anggota harus mengetahui serta menjalankan tata cara pendiriannya seperti yang tergambar pada bagan berikut sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 10 Tentang kelembagaan koperasi : TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI 1.        Sekelompok orang yang akan membentuk koperasi wajib memahami: a.        Pengertian, nilai dan prinsip koperasi; b.        Azas kekeluargaan; c.        Prinsip badan hukum; dan d.        Prinsip modal sendiri atau ekuitas. 2.         Pembentukan koperasi harus memenuhi syarat sebagai berikut: a.     Koperasi Primer dibentuk dan didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan