Postingan

Menampilkan postingan dari 2017

Tata Cara Pendirian Koperasi

Gambar
Koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong. Untuk mendirikan suatu koperasi, pendiri ataupun anggota harus mengetahui serta menjalankan tata cara pendiriannya seperti yang tergambar pada bagan berikut sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 10 Tentang kelembagaan koperasi : TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI 1.        Sekelompok orang yang akan membentuk koperasi wajib memahami: a.        Pengertian, nilai dan prinsip koperasi; b.        Azas kekeluargaan; c.        Prinsip badan hukum; dan d.        Prinsip modal sendiri atau ekuitas. 2.         Pembentukan koperasi harus memenuhi syarat sebagai berikut: a.     Koperasi Primer dibentuk dan didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan

Tantangan Koperasi dalam Menghadapi Era MEA

Pengertian Koperasi Menurut Mohamad Hatta, Koperasi Adalah Usaha Bersama Untuk Memperbaiki Nasib Penghidupan Ekonomi Berdasarkan Tolong Menolong. Sedangkan berdasarkan UU NO. 25/1992 Koperasi Adalah Badan Usaha Yang Beranggotakan Orang Seorang Atau Badan Hukum Koperasi Dengan Melandaskan Kegiatannya Berdasarkan Prinsip-prinsip Koperasi, Sekaligus Sebagai Gerakan Ekonomi Rakyat Yang Berdasar Atas Azas Kekeluargaan Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992. Tujuan Koperasi Koperasi tetap memiliki tujuan dimana tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan para anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri. Berikut ini adalah tujuan koperasi, bukan hanya untuk anggota melainkan juga untuk para konsumennya atau pelanggan. 1.       Bagi produsen